Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dari Freeport Indonesia (PTFI), karena izin sebelumnya telah habis masa berlakunya pada 31 Mei.
“Iya sudah.. Senin nanti sudah final. Saya belum ingat persis angka izin ekspornya, tapi sudah selesai,” kata Zulkifli di Jakarta, Jumat.
Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih tembaga yang belum diolah pada bulan Juni lalu untuk mempromosikan pengolahan bahan mentah dalam negeri sebagai bagian dari upaya industrialisasi negara. Namun, pemerintah memberikan pengecualian kepada Freeport untuk melanjutkan ekspor tembaga hingga Mei 2024 karena perusahaan tersebut sedang membangun smelter untuk mengolah tembaga mentah di Jawa Timur.
Perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga berlaku mulai 1 Juni hingga Desember. 31.
Pada kesempatan yang sama, Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian, mengatakan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI saat ini akan habis pada 31 Mei 2024.
Budi menegaskan, izin yang dikeluarkan Kementerian itu berkaitan dengan komoditasnya, bukan izin perusahaan beroperasi di Indonesia yang akan berakhir pada 2041. “Kita bicara komoditasnya, bukan perusahaannya,” kata Budi.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan negosiasi untuk memperpanjang izin pertambangan Freeport, bergantung pada persetujuan perusahaan untuk melepaskan 10 persen saham tambahan.
Izin penambangan Freeport yang ada akan habis masa berlakunya pada tahun 2041, dan pemerintah saat ini memegang 51 persen saham di perusahaan tersebut.
Pada bulan Maret, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyambut Richard Adkerson, Chairman & CEO Freeport-McMoRan, di Istana Kepresidenan di Jakarta.
Tony Wenas, Direktur Utama Freeport Indonesia, mengatakan pembicaraan antara Jokowi dan Adkerson terutama fokus pada progres smelter yang sudah melampaui 92 persen penyelesaiannya. Smelter tersebut diharapkan selesai pada Mei 2024, mulai beroperasi pada Juni, dan mencapai produksi penuh pada akhir tahun 2024.
Terletak di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), fasilitas peleburan baru ini diperkirakan menelan biaya $3,1 miliar (Rp 49,2 triliun) dan akan memiliki kapasitas tahunan sebesar 1,7 juta ton.