Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim berencana membatalkan “kenaikan tidak rasional” biaya pendidikan (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Nadiem menegaskan, kenaikan biaya pendidikan harus wajar mengingat kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa.
“Kami berkomitmen untuk menghentikan lonjakan biaya pendidikan yang tidak wajar,” kata Nadiem saat rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Dalam sebulan terakhir, protes terhadap kenaikan biaya kuliah meletus di berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, dan Universitas Riau (Unri) di Riau.
Menyadari keluhan mahasiswa terkait kenaikan SPP yang berkisar antara 50 persen hingga 300 persen di berbagai PTN, Nadiem mengungkapkan, Kementerian tengah mengkaji dan mengkaji ulang kebijakan kenaikan SPP di lembaga-lembaga tersebut.
“Saya menghimbau kepada seluruh rektor dan departemen universitas untuk memastikan bahwa setiap kenaikan dilakukan secara logis, adil, dan tidak terburu-buru,” tegasnya.
Aturan UKT terkini dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri.
Nadiem menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak mempengaruhi besaran biaya pendidikan mahasiswa lama.
“Ada kesalahpahaman bahwa hal ini akan berdampak pada biaya pendidikan mahasiswa saat ini. Itu tidak benar, hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” jelas Nadiem.
Menurut Nadiem, biaya UKT tidak sama untuk semua mahasiswa, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan keluarga masing-masing mahasiswa.
“Biaya UKT itu berjenjang. Artinya, mahasiswa dari keluarga mampu membayar biaya lebih tinggi, sedangkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu membayar lebih sedikit,” jelasnya.
Komisi X DPR pada Selasa memanggil Menteri Nadiem Makarim untuk menyikapi kontroversi kenaikan UKT yang signifikan di beberapa perguruan tinggi negeri.
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Nadiem mengenai tiga poin. Pertama, mereka ingin memastikan apakah kenaikan UKT di seluruh kampus dilakukan atas persetujuan Nadiem.
Kedua, mereka meminta penjelasan detail dari Nadiem terkait pengelolaan bantuan operasional yang diberikan ke kampus. Ketiga, mereka meminta klarifikasi atas pernyataan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pendidikan tinggi sebagai pendidikan tinggi.
“Kami mendesak adanya penghentian sementara atau pembatalan total kenaikan UKT ini,” pungkas Huda.